Pembinaan dan pengembangan keselamatan bernavigasi di wilayah perairan Indonesia menjadi tanggungjawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Direktorat Kenavigasian yang membawahi 24 Distrik / Sub Distrik Navigasi dan satu Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran. Pembentukan organisasi Distrik / Sub Distrik Navigasi didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan efektifitas operasional dan pemeliharaan berdasarkan jumlah asset, beban kerja dan luas wilayah kerja yang menjadi tanggungjawabnya. Kewajiban memfasilitasi kegiatan bernavigasi di perairan Indonesia harus di dukung tersedianya berbagai sarana dan prasarana kenavigasian beserta fasilitas penunjangnya.

Pembangunan Sarana dan Prasarana kenavigasian dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan yang telah ditetapkan. Dengan meningkatnya Sarana dan Prasarana Kenavigasian diharapkan kinerja sernakin meningkat pula yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap tingkat pelayanan jasa kenavigasian yang akan membawa dampak positif terhadap tingkat pelayanan jasa transportasi laut .