Telekomunikasi Pelayaran Ditjen Hubla melaksanakan hubungan pemancaran (enusi) atau penerimaan tanda, tulisan tulisan, gambar dan suara atau keterangan lain melalui kawat, radio, optik atau sistem gelombang elektromagnetik yang diatur berdasarkan peraturan nasional dan / atau internasional dengan tujuan :
1. Menunjang penyelenggaraan keselamatan jiwa di laut.
2. Menunjang keselamatan dan keamanan pelayaran.
3. Menunjang kegiatan pengaturan dan pengendalian kapal dalam kegiatan lalu lintas angkutan laut.
4. Penyelenggaraan pertukaran berita untuk mempublic correspondence dari darat ke kapal dan sebaliknya.
5. Menunjang hubungan komando dan hubungan antar Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla.

Adapun sistem Telekomunikasi Pelayaran Ditjen Hubla dibagi 2 (dua) sub sistem yaitu :
1. Dinas Bergerak Pelayaran (Maritime Mobile Service)
Dinas Bergerak Pelayaran (hubungan antar kapal, antara kapal dengan stasiun pantai dan sebaliknya) meliputi hubungan dengan menggunakan MF, HF telegrap radio maupun MF, HF dan UHF telepon radio dan diutamakan untuk tujuan keselamatan jiwa dilaut.
2. Dinas tetap (Fixed Service)
Dinas tetap (saluran komando dari Pusat ke daerah dan sebagai saluran pelaporan dri daerah ke Pusat), meliputi hubungan dengan menggunakan MF, HF telepon radio maupun telegrap radio serta telex on radio.