Telekomunikasi Pelayaran Ditjen
Hubla melaksanakan hubungan pemancaran (enusi) atau penerimaan tanda,
tulisan tulisan, gambar dan suara atau keterangan lain melalui kawat,
radio, optik atau sistem gelombang elektromagnetik yang diatur berdasarkan
peraturan nasional dan / atau internasional dengan tujuan :
| 1. |
Menunjang penyelenggaraan
keselamatan jiwa di laut. |
| 2. |
Menunjang keselamatan dan
keamanan pelayaran. |
| 3. |
Menunjang kegiatan pengaturan
dan pengendalian kapal dalam kegiatan lalu lintas angkutan laut. |
| 4. |
Penyelenggaraan pertukaran
berita untuk mempublic correspondence dari darat ke kapal dan sebaliknya. |
| 5. |
Menunjang hubungan komando
dan hubungan antar Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla. |
Adapun sistem Telekomunikasi Pelayaran Ditjen Hubla dibagi
2 (dua) sub sistem yaitu :
| 1. |
Dinas Bergerak Pelayaran (Maritime
Mobile Service)
Dinas Bergerak Pelayaran (hubungan antar kapal, antara kapal dengan
stasiun pantai dan sebaliknya) meliputi hubungan dengan menggunakan
MF, HF telegrap radio maupun MF, HF dan UHF telepon radio dan diutamakan
untuk tujuan keselamatan jiwa dilaut. |
| 2. |
Dinas tetap (Fixed Service)
Dinas tetap (saluran komando dari Pusat ke daerah dan sebagai saluran
pelaporan dri daerah ke Pusat), meliputi hubungan dengan menggunakan
MF, HF telepon radio maupun telegrap radio serta telex on radio. |
|